Praktik calo masih ditemukan di lingkungan Kejaksaan Jakarta Timur. Sang calo menjanjikan waktu yang lebih singkat untuk pengambilan berkas tindak pelanggaran (tilang). Sebelum memasuki pintu gerbang kejaksaan yang terletak di Jalan Jl. D. I. Panjaitan, RT.15/RW.7, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410 , suasana sudah sangat ramai yang dipenuhi oleh orang-orang yang mengantre. Sebab, hari Senin (27/11/2017) itu lah jadwal untuk pengambilan berkas tilang. Tetapi, sesaat kemudian, datang seseorang, sebut saja AN, langsung menghampiri Saya "Ke mana, Mba?" tanya AN. Saya jawab "mau ngurus surat tilang mas", tanpa basa-basi AN langsung mengeluarkan selembar kertas berwarna merah. "Bawa surat yang warna (biru) ini, enggak?" tanya AN lagi. Say a pun menganggukan kepala dengan alasan "mau mengurus surat tilang temen Saya mas." AN menambahkan, jika jadwal sidang belum terlaksana, ia da...